PORTALMAKASSAR.COM — Pemerintah telah memutuskan menempuh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) sebagai tindak lanjut pelaksanaan physical distancing secara tegas, terukur dan sistemik.
Melibatkan semua unsur dan komponen bangsa dalam penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (covid19).
Langkah ini diambil, di tengah adanya desakan untuk memberlakukan lockdown wilayah atau lockdown total, seperti yang dilakukan beberapa negara, meskipun kebijakan seperti itu tidak “diwajibkan” dalam protokol WHO menghadapi pandemi covid19.
Untuk maksud tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam PP ini telah mengatur secara rinci , hal mana saja yang harus dan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota sebagai upaya pencegahan serta pengendalian penanganan penyebaran virus ini.
Secara lengkap, saya kirimkan isi PP dimaksud, sebagai berikut:
1. PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP bertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 2
(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 4
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pasal 5
(1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 6
(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 1 9 (COVID-19).
(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
(4) Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dari substansi PP d iatas, intinya antara lain, pertama, tumbuhnya pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.
Kedua, bahwa daerah dalam hal mempertimbangkan pemberlakukan karantina atau isolasi pada wilayah berdampak, atau area di mana adanya warga yang positif atau pasien dalam dalam pengawasan yang melakukan atau dihimbau melakukan karantina mandiri, untuk segera diambil kebijakan Pembatasan Sosial secara ketat.
Ketiga, bahwa agar virus ini tidak semakin meluas, maka daerah, setelah mengusulkan dan disetujui ke pejabat berwenang mengurusi kesehatan, dapat melakukan pembatasan pembatas pada bidang tertentu yang dianggap sangat rentan dalam penularan, ketiga, bahwa daerah harus memastikan seluruh kebutuhan dasar atau pokok masyarakat pada wilayah berdampak dapat didistribusikan segera.
Sehingga tidak ada rakyat yang merasa kesulitan dengan adanya pembatasan sosial ini, keempat, kesiapan pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan perlindungan kesehatan kepada petugas medis maupun pihak yang memberi dukungan terwujudnya pelayanan kesehatan kepada pasien terjangkit.
kelima, penderita yang sudah dinyatakan positif dan harus ditangani rumah sakit, mendapatkan penanganan yang sesuai standar protokol covid19.
Keenam, bahwa dalam mewujudkan efektifitas pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ini pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Ketujuh, apabila dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tidak mendapatkan respon positif dari banyak pihak (masyarakat secara luas) pihak berwajib dapat melakukan tindaka keras, efektif dan terukur.
Untuk memutus mata rantai atau alur penyebaran virus ini, selain penanganan medis, jauh lebih bermakna dengan membangun kesadaran masyarakat untuk tinggal dirumah atau dan melakukan pembatasan yang ketat dalam berinteraksi.
Harus diketahui bahwa dengan kondisi seperti sekarang, bila kota tidak sadar bahwa boleh jadi kita berpotensi “membunuh ” orang lain atau kita yang “terbunuh” jikalau kita tidak secara bisa saja menularkan dan tertulari oleh virus ini.
Mari kita bangun kebersamaan dan berfikir positif, bahwa kita harus menahan diri unruk tidak melakukan kontak fisik dsn berkomunikasi dengan lebih dari satu meter.
Agar seluruh himbauan pemerintah dimaksudkan untuk menyelematkan anak bangsa ini dari virus yang ganas dan mematikan ini. Semoga.
Wallahu ‘alam bisshawab
*Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan
Makassar,, 1/4/2020
"opini" - Google Berita
April 01, 2020 at 10:52AM
https://ift.tt/2WVQJhD
OPINI: Bukan Lockdown Tapi PSSB - Portal Makassar
"opini" - Google Berita
https://ift.tt/2Fl45Kd
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update