Tulisan ini diilhami dalah satu berita di harian ternama Kota Makassar yang menyoroti turunnya mutu pendidikan di Ibukota Propinsi Sulawesi Selatan, yang selama kurun waktu hampir empat dasawarsa menjadi kiblat pendidikan terbaik di kawasan Timur Indonesia.
Kita masih ingat di era tahun 70an, Makassar menjadi sentra tujuan pendidikan di Pulau Sulawesi, Nusatenggara, Maluku dan Papua, bahkan sebagian Kalimantan. Rata rata penduduk di Pulau pulau ini menjadikan Kota Makassar sebagai orientasi mereka belajar, mengais ilmu pengetahuan.
Mulai dari tingkat SMA hingga perguruan tinggi. Selain Unhas, IAIN Alauddin (sekarang UIN Alauddin), UMI merupakan lembaga pendidikan yang menjadi tujuan utama.
Namun memasuki era tahun dua ribuan, minus Unhas, pendidikan di Kota Makassar mengalami penurunan yang cukup drastis. Menyebut Kota Makassar tentu saja Sulawesi Selatan menjadi karakter menilai standar mutu pendidikan.
Jika kita telusuri penyebabnya antara lain:
Pertama, terjadi stagnanisasi proses belajar mengajar. Tergantung pada model belajar yang sudah nyaris ketinggalan dibanding metode yang diterapkan pendidikan di Jawa, misalnya. Walaupun, sesungguhnya di tingkat Asia, pendidikan di Indonesia, memang "jalan di tempat".
Kedua, fokus perhatian pemerintah daerah lebih mengarah pada pembangunan sarana dan prasarana. Sebagai bagian daripada infrastruktur. Meskipun sejatinya inti infrastruktur (core infrastructure) adalah manusia. Sehingga, pendidikan lebih banyak diarahkan pada kegiatan belajar mengajar rutin tanpa pengembangan dengan progres untuk maju.
Ketiga, Anggaran pendidikan yang relatif kecil jika dibandingkan ke pekerjaan-umuman, akibatnya sarana belajar yang boleh di katakan "apa adanya" dengan kondisi fisik yang memprihatinkan.
Keempat, manajemen kependidikan tidak terpola secara baik.
Ada adagium yang berkembang dan hampir sudah menjadi "rahasia umum", suatu istilah yang dipadankan pada rutinitas, ganti pemimpin ganti pola dan kebijakan. Implikasi dari sikap seperti ini, selalu mencoba suatu hal baru. Tidak ada keberlanjutan.
Kelima, Kualitas guru, juga dosen (dalam beberapa orang maupun kelompok orang punya potensi luar biasa dan sangat cerdas) belum menjadi tujuan utama dari pemerintah. Ini dapat diukur dari anggaran penelitian yang sangat minim, belum mencapai satu persen dari produk domestik bruto dan anggaran pendapatan belanja.
Keenam, kerjasama antar perguruan tinggi di tingkat regional dan internasional relatif masih kurang dan tidak fokus pada satu bidang ilmu tertentu.
Kemudian sedikit mengalami perubahan setelah di undangkannya sistem pendidikan nasional, yang hingga hari ini belum diimpelentasikan secara komprehensif dan gradual. Akibatnya, lagi lagi, adagium di atas berlaku, terpasung pada kurikulum yang selalu berubah. Di samping itu anggaran yang diamanatkan oleh konstitusi belum dioptimalkan sejak ditetapkannya, di hampir dua dekade terakhir.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Aturan tersebut diperkuat oleh UUD 45 Pada BAB XIII pada Pasal 31 dalam ayat 1 yang berbunyi: tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; ayat 2: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; ayat 3: pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; ayat 4: negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan ayat 5: pemerintah harus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Beleid ini kemudian membentuk 8 Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Lingkup Standar Nasional Pendidikan ini meliputi:
Standar Isi;
Standar Proses;
Standar Kompetensi lulusan;
Standar Pendidikan dan tenaga kependidikan;
Standar Sarana dan prasarana;
Standar Pengelolaan;
Standar Pembiayaan; dan
Standar Penilaian Pendidikan.
Dari apa yang diatur ini, hanya sedikit daerah di Indonesia yang sudah mencapai batas minimal, jika bisa dikatakan belum ada. Yang tertinggi hanya 18% APBD murni , seperti DI Yogyakarta, Malang yang memang di kenal sebagai kota pendidikan di Indonesia. Menyusul DKI Jakarta yang sudah di kisaran 16%.
Bagaimana dengan Makassar ?
Sebagaimana judul dari tulisan ini, Kota Makassar menjadi sorotan. Paling tidak dalam sepuluh tahun terakhir, dengan sampel yang kita ukur sejak 2010. Secara nasional, Kota Makassar masih berada di urutan lima belas daerah di Indonesia dan mengalami penurunan di tahun 2014 ke urutan 17 dari aspek kualitas luaran pendidikan.
Artinya, Kota Makassar dengan kategori nasional masih menunjukkan tren yang positif. Tetapi memasuki 2016 hingga 2019 kita terdegradasi dari 20 besar di Indonesia. Oleh sebab, bukan hanya persoalan anggaran, sarana dan prasarana belajar, Kualitas guru, manajemen pengelolaan sekolah, dana bos yang lebih banyak di alokasikan pada kegiatan yang tidak ada kaitan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan.
Terutama, disebabkan perhatian para pengambil keputusan yang sangat lemah , jikalau tidak mau dikatakan tidak terlalu perduli dengan pendidikan kita. Bahkan sampai ada yang neyelutuk bahwa Kota Makasar ini di pimpin oleh orang yang selalu "merasa pintar" sehingga tidak boleh ada yang melebihi kecerdasan yang dimiliki pemimpinnya.
Suatu prinsip yang pernah dianut oleh rezim penjajah Belanda,, dahulu. Sebagai ilustrasi diagram di bawah ini menunjukkan kepada kita besaran anggaran di antara Kabupaten/ Kota di Sulawesi Selatan.
Sebagai kota metropolitan dan menjadi pusat pemerintahan di Sulawesi Selatan dengan alokasi anggaran pendidikan yang hanya 9% pada APBD tahun 2019, plus Dana Alokasi khusus yang didapatkan dari APBN yang lebih besar, yakni lebih dari 12%, maka sangatlah riskan untuk dapat kita ukur bahwa komitmen pemerintah kota untuk mengangkat derajat pendidikan kita .
Tetapi, celakanya, klaim keberhasilan itu di"umbar" sedemikian rupa dengan narasi yang justru memojokkan pihak lain. Ini, yang kita sebut dalam teori kepemimpinan, non-responsive leadership. Yang ketidak-mengakuan atas kegagalan yang dicapai dengan berusaha menjustifikasi keberhasilan yang justru sangat berbeda dengan fakta yang ada.
Mengapa Mutu itu menurun?
Pertanyaan inti dari tulisan ini yang akan kita kupas secara singkat tapi diusahakan menyenttuh inti permasalahan. Bahwa suatu kualitas itu dianggap menurun, bukanlah suatu proses serta merta. Tapi suatu hal yang berlangsung cukup lama.
Jadi sangatlah tidak bijak sekiranya ada yang memvonis, bahwa dengan memimpin kurang dari satu tahun lalu serta merta dianggap kualitas pendidikan kita menurun oleh karena kepemimpinan seseorang, tanpa ada ukuran yang jelas atas dakwaan ini.
Oleh karena itu jawaban mengapa menurun? Paling tidak dipengaruhi dua faktor utama. Pertama, dinas pendidikan kota Makassar tidak cukup cakap mengelola pendidikan.
Selama kurun waktu lima tahun terakhir dinas ini tidak dipinpin orang yang mengerti pendidikan. Bahkan tidak punya back ground yang cukup untuk memenej opd tersebut. Kedua, kebijakan yang tumpang tindih dan tidak dipersiapkan secara matang, serta mengukur implikasi yang ditimbulkan.
Misalnya, re-grouping sekolah dasar dan pemekaran jumlah sekolah menengah pertama. Ini sebuah kebijakan yang amat sangat tidak direncanakan dan di desain secara matang dan menyeluruh. Pendidikan tidak sama dengan dinas teknis lainnya. Dinas ini mengatur manusia yang out put nya adalah proses belajar-mengajar. Outcome-nya adalah kualitas peserta didik.
Deskripsi ini, paling tidak memberikan informasi kepada kita, bahwa mengukur kualitas tidak berdiri sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi. Semoga ini menjadi perhatian pemerintah kota ke depan.
Wallahu 'alam bisshawab
Makassar 28 Februari 2020, pukul 19. 21 Wita
M. Ridha Rasyid, praktisi dan pemerhati pemerintahan.
"opini" - Google Berita
February 29, 2020 at 10:57PM
https://ift.tt/2PCpSCR
Opini: Mengapa Kualitas Pendidikan di Makassar Turun? – Bonepos.com – Informasi Berita Terkini Sulsel - Bonepos.com - Informasi Berita Terkini Sulsel
"opini" - Google Berita
https://ift.tt/2Fl45Kd
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment