Rechercher dans ce blog

Saturday, January 4, 2020

OPINI: Problematika Korupsi Kepala Daerah - Makassar Terkini

Bangun guys, jangan cuman keseringan baca status doang. Sekali-kali buka juga berita terkini yang lagi hits entah itu di daerah ataupun daerah lain. Buat kalian yang suka mengkrtisi para pejabat publik tentunya tahu seberapa berbahayanya tindak pidana korupsi bagi bangsa dan negara. Bahkan, para koruptor itu bagaikan hama yang siap melahap habis sebelum panen di mulai dan akhirnya menyebakan gagal panen. Betapa ngerinya negeri ini, bilamana para pejabatnya lebih mengedepankan keuntungan mereka padahal sebelumnya mengaku sebagai wakil rakyat.

Realita menunjukkan bahwa, pada tahun 2018 menjadi tahun yang cukup sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang bertugas guna pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama 12 bulan, KPK telah 30 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT). Salah satu agenda terakhir yang tercatat bahwa tim OTT berhasil menangkap beberapa pejabat di Kementerian PUPR. Secara keseluruhan KPK telah menjerat sebanyak 31 Kepala Daerah, baik dari penindakan maupun pengembangan dari perkara kasus luar biasa tersebut. Berdasarkan dari jumlah kepala daerah yang terjerat dalam kasus korupsi atau biasa disebut dengan istilah Extra Ordinary Crime sepanjang 2018 dinilai bahwa Negara Indonesia merupakan corruption watch karena sanksi yang selama ini diberikan bagi para koruptor kurang memberikan efek jera terhadap para koruptor. Terdapat beberapa kepala daerah yang terjerat dan ditangkap oleh KPK yaitu Muh. Yahya Fuad adalah Bupati Kebumen bersamaan dengan tertangkapnya dua kepala daerah lainnya yaitu Gubernur Jambi atas nama Zumi Zola serta Bupati Halmahera Rudyerawan. Dalam tangkapnya 3 kepala daerah tersebut Bupati Kebumen menjadi tersangka dikarenakan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan, Zumi Zola terlibat proyek di Jambi. Sementara Rudyerawan terlibat kasus yang berbeda yaitu proyek Kementerian PUPT tahun anggaran 2016.

Selain itu, baru-baru ini dilansir dari laman SINDOnews pada 8 Desember 2019 sekaitan dengan tingkat pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kolaka (Sulawesi Tenggara) Buhari Matta dalam transaksi jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional. Tindakan beliau akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24.183.310.529,17. Penangkapan ini didasari atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 755 K/Pid.Sus/2014 tanggal 25 Maret 2015 yang menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus-kasus korupsi di atas membuktikan bahwa masih perlunya dilakukan penguatan untuk lembaga KPK sehingga dapat tercipta Indonesia bebas korupsi. Jika kita melihat aturan-aturan tentang kepala daerah yang terjerat korupsi ini belum ada UU KPK khusus terhadap kepala daerah terjerat kasus korupsi Presiden pun telah mengeluarkan strategi dalam mengatasi masalah korupsi dibeberapa elemen berdasarkan Keppres No. 54 tahun 2018, terdapat tiga strategi yakni:

(1). Perizinan dan Tata Negara;

(2). Keuangan Negara; dan

(3). Penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi.

Solusi yang tepat untuk masalah kepala daerah terjerat dalam korupsi adalah dengan mengadakan regulasi terhadap UU KPK yang khusus dan mengembalikan kewenangan KPK sehingga akan mampu mengatasi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia dengan melalui beberapa proses dan mekanisme serta prosedur yang mampu mengatasi para koruptor. Selain itu, peran dari masyarakat sendiri sangatlah dibutuhkan dalam hal pembentukan karakter anak negeri yang lebih berpandangan pada nilai-nilai positif terkait dengan keadilan demi kesejahteraan bangsa dan negara. Perlunya ditanamkan budaya malu untuk melakukan tindakan-tindakan negatif akan dapat menjadi langkah yang efektif pula dalam upaya meminimalisir terjadinya tindak pidan korupsi di masa akan datang.

Penulis: Alfiah Rifqah Mahasiswi UIN Alauddin Makassar

@Syarifahalfiahrifqahsyhaab

Let's block ads! (Why?)



"opini" - Google Berita
January 05, 2020 at 08:37AM
https://ift.tt/2FmdIZm

OPINI: Problematika Korupsi Kepala Daerah - Makassar Terkini
"opini" - Google Berita
https://ift.tt/2Fl45Kd
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

I just paid $9.99 for a carton of 18 eggs. Will prices ever drop? | Opinion - Sacramento Bee

[unable to retrieve full-text content] I just paid $9.99 for a carton of 18 eggs. Will prices ever drop? | Opinion    Sacramento Bee &quo...

Postingan Populer